Kata syariah belakangan ini mulai banyak diperbincangkan, terlebih lagi pertumbuhan ekonomi syariah sudah berkembang pesat. Sesuai dengan namanya, ekonomi syariah adalah ilmu yang mengatur masalah-masalah ekonomi berbasis prinsip syariah.
Berbeda dengan filsafat barat yang cenderung kapitalis, ekonomi syariah memiliki banyak aspek yang dinilai dari segi keuntungan dan bagi hasil dari proses yang halal.
Banyak pihak yang masih meragukan dengan adanya fintech syariah ini karena menganggap bahwa layanan pembiayaan yang dikeluarkan perbankan syariah sama dengan pinjaman online lain yang membuat seseorang terjerat hutang.
Tetapi tidak perlu khawatir, pinjaman online (pinjol) syariah sudah diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Penggunaan teknologi keuangan syariah memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan keuangan, investasi dan pendanaan syariah. Dengan fintech syariah, siapapun dapat mengajukan pinjaman atau pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan hidup atau menjalankan usahanya dengan rasa aman tanpa harus khawatir dengan riba dan kesulitan-kesulitan lainnya.
Selain itu, proses pengembalian dana atau penagihan kepada nasabah menggunakan sistem pendekatan dan pendampingan. Apabila terjadi keterlambatan dalam pelunasan pinjaman, pinjaman tersebut tidak dikenakan denda karena fintech syariah menggunakan prinsip transparansi dan adil. Penerapan prinsip ekonomi syariah di fintech syariah dapat menguntungkan pihak-pihak yang bertransaksi satu sama lain.
Di masa sekarang ini untuk mendapatkan pinjaman sangatlah mudah, namun diperlukan kehati-hatian dalam memilih tempat pinjaman agar tidak menimbulkan kerugian yang berarti nantinya. Oleh karena itu, fintech syariah menjadi solusi terbaik untuk mengajukan pinjaman tanpa resiko besar dan juga sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan cara ini pihak peminjam akan merasa aman dalam keuangan dan tetap menjalankan prinsip syariah.
Pesatnya perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah merangsang perbankan konvensional untuk membuka unit syariah. Bagi umat Islam hal ini tentu saja suatu peluang untuk tetap bisa menyimpan uangnya di bank tanpa kuatir dengan riba. Apabila umat Islam ingin memperoleh dana dari perbankan dapat dilakukan dengan sistem bagi hasil dan bagi risiko sehingga bisa terlepas dari jeratan bunga bank.
Kejatuhan sistem ekonomi kapitalis dalam krisis ekonomi global saat ini dan tetap kokohnya fundamental ekonomi negara-negara Islam yang berlandaskan eokonomi Islam telah membuktikan bahwa sistem ekonomi syariah menjadi salah satu alternatif sistem perekonomian Global yang dapat di handalkan untuk mengatasi kirisi ekonomi global saat ini. Perbankan syariah merupakan bagian dari keunggulan sistem ekonomi Islam, sehingga dapat disimpulkan bahwa ia lebih unggul dibandingkan dengan perbankan konvensional yang merupakan bagian dari ekonomi sistem kapitalis. Perbankan syariah memiliki keunggulan dibandingkan dengan perbankan syariah.
Keunggulan tersebut adalah perbankan syariah tidak tidak mengenal istilah bunga sehingga transaksi dalam perbankan syariah bebas dari unsur riba, lebih transparan dalam pembagian keuntungan, dan penyaluran dana masyarakatnya dipastikan untuk kegiatan yang halal dan legal sehingga bebas dari unsur spekulatif. Keunggulan terakhir dari perbankan syariah adalah praktek bisnisnya sesuai dengan syariah sehingga masyarakat terbebas dari kegiatan bisnis yang ilegal dan spekulatif.