Kata syariah belakangan ini mulai banyak diperbincangkan, terlebih lagi pertumbuhan ekonomi syariah sudah berkembang pesat. Sesuai dengan namanya, ekonomi syariah adalah ilmu yang mengatur masalah-masalah ekonomi berbasis prinsip syariah. 

Berbeda dengan filsafat barat yang cenderung kapitalis, ekonomi syariah memiliki banyak aspek yang dinilai dari segi keuntungan dan bagi hasil dari proses yang halal. 

Banyak pihak yang masih meragukan dengan adanya fintech syariah ini karena menganggap bahwa layanan pembiayaan yang dikeluarkan perbankan syariah sama dengan pinjaman online lain yang membuat seseorang terjerat hutang. 

Tetapi tidak perlu khawatir, pinjaman online (pinjol) syariah sudah diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penggunaan teknologi keuangan syariah memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan keuangan, investasi dan pendanaan syariah. Dengan fintech syariah, siapapun dapat mengajukan pinjaman atau pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan hidup atau menjalankan usahanya dengan rasa aman tanpa harus khawatir dengan riba dan kesulitan-kesulitan lainnya.
 
Selain itu, proses pengembalian dana atau penagihan kepada nasabah menggunakan sistem pendekatan dan pendampingan. Apabila terjadi keterlambatan dalam pelunasan pinjaman, pinjaman tersebut tidak dikenakan denda karena fintech syariah menggunakan prinsip transparansi dan adil. Penerapan prinsip ekonomi syariah di fintech syariah dapat menguntungkan pihak-pihak yang bertransaksi satu sama lain. 

Di masa sekarang ini untuk mendapatkan pinjaman sangatlah mudah, namun diperlukan kehati-hatian dalam memilih tempat pinjaman agar tidak menimbulkan kerugian yang berarti nantinya. Oleh karena itu, fintech syariah menjadi solusi terbaik untuk mengajukan pinjaman tanpa resiko besar dan juga sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan cara ini pihak peminjam akan merasa aman dalam keuangan dan tetap menjalankan prinsip syariah.